KENAIKAN TARIF AKAP DIUPAYAKAN MAKSIMAL 15 %
(Jakarta, 12/05/08) Menteri Perhubungan menegaskan, terkait akan dinaikkannya harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah, para pengusahan angkutan jenis antarkota-antarprovinsi (AKAP) hanya diizinkan untuk menaikkan tarifnya maksimal 15 persen. Kebijakan penaikkan tarif ini sendiri baru dapat dilakukan setelah Pemerintah mengumumkan besaran kenaikan BBM.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik