MENHUB TETAPKAN PEMBENTUKAN DUA KELOMPOK KERJA GUGUS TUGAS KHUSUS
(Jakarta, 21/07/2010) Menteri Perhubungan Freddy Numberi menetapkan pembentukan 2 (dua) Kelompok Kerja Gugus Tugas Khusus melalui Keputusan Menteri Perhubungan di Jakarta tertanggal 8 Juni 2010. Dua Keputusan Menteri Perhubungan tersebut yaitu Nomor KP 292 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Gugus Tugas Khusus Penurunan Tingkat Kecelakaan Transportasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Nomor KP 293 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Gugus Tugas Khusus Penyusunan Prosedur Baku Penerbitan Perizinan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik