Modal Dasar Pendirian Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Minimal Sebesar 25 Miliar
JAKARTA - Untuk mendirikan perusahaan jasa pengurusan transportasi, harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Gubernur di mana tempat perusahaan tersebut berada. Salah satu syarat izin perusahaan jasa pengurusan transportasi adalah izin administrasi yaitu memiliki modal dasar paling sedikit Rp 25 miliar, dan paling sedikit 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang syah atau diaudit oleh akuntan publik.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik
- -