01 Sep 2020
50976 View
JAKARTA – Kendaraan yang ramah lingkungan secara legal sudah bisa berlalulintas di jalan-jalan umum atau jalan-jalan protokol
di negeri ini. Pasalnya, pemerintah
lewat Kementerian Perhubungan telah menggulirkan dua buah peraturan (regulasi)
terkait kendaraan bermotor dengan
penggerak motor bertenaga listrik.Kebijakan tersebut
diterbitkan mengatisipasi semakin maraknya kendaraan futuristik yang
menggunakan tenaga listrik, seperti motor, mobil dan bus, termasuk kendaraan
listrik tertentu yang meliputi sepeda listrik, vespa listrik, hoverboard, unicycle (sepeda roda satu) serta otopet. Lima tahun
belakangan ini kendaraan yang ramah linkungan dan digerakkan menggunakan motor
listrik masih dipakai terbatas di lokasi tertentu seperti mall, bandara, pelabuhan
maupun areal terbuka tempat bekerja atau sarana olahraga – seperti car free day. Tidak sebatas
di area khusus, kendaraan ramah lingkungan ini segera beroperasi di jalan-jalan
di kota-kota besar, salah satunya sebuah perusahaan taksi online berbendera Grab
bekerja sama Hyundai Motor Company Hyundaiakan
membangun ekosistem kendaraan motor listrik di Indonesia.Kendaraan Masa Depan Kendaraan ramah
lingkungan menjadi pilihan masyarakat dan
juga dunia usaha - jasa angkutan di masa datang karena memiliki sejumlah kelebihan lain, dibandingkan dengan mobil
konvensional yang menggunakan BBM,
antara lain, lebih ekonomis – biaya operasionalnya
lebih murah dan juga lebih aman bagi pengendara maupun penumpang.“Satu lagi,
kelebihan kendaraan bermotor dengan penggerak motor listrik adalah lebih menjamin keselamatan
bagi pengendara dan penumpang,” tukas Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat,
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Endy Irawan, yang mewakili Sekretaris Ditjen
Perhubungan Darat saat Sosialisasi
Peratuan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2020 di Grand
Mercure Yogyakarta, akhir Agustus lalu
(27/8). Endy menambahkan,
untuk mempersiapkan payung hukum kendaraan listrik dalam berlalu lintas
Kementerian Perhubungan menggulirkan dua peraturan (regulasi). Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan
(PM) No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian
Tipe Fisik. Kedua, PM No. 45
Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu
dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.Kedua peraturan
menteri itu, lanjut Endy, dipersiapkan
sebagai landasan hukum yang mengatur
sejumlah ketentuan/prasyarat penggunaan kendaraan
motor dengan penggerak listrik dalam beroperasi di jalan umum sebagai salah satu
moda transportasi darat.Adapun kendaraan motor listrik yang dimaksud dalam
PM No. 44 dan PM No. 45 Tahun 2020 selain
kendaraan roda dua (sepeda motor), kendaraan roda empat (mobil, dan juga bus) dengan tenaga penggerak listrik,
juga berlaku buat kendaraan bermotor
listrik tertentu yang digunakan di kawasan terbatas (tidak di jalan raya) seperti
sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet listrik.Kendaraan motor
listrik tertentu itu, papar Endy
lagi, belakangan ini menjadi tren dan diminati oleh masyarakat untuk
beraktivitas di area tertutup yang cukup luas, dengan sejumlah alasan selain ramah
lingkungan, ringan, praktis, cepat, serta hemat. Pemerintah
berniat menertibkan penggunaan kendaraan tertentu tersebut, seperti tertuang
dalam PM No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan
Penggerak Motor Listrik."PM
tersebut mengatur persyaratan teknis
kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna,"
ungkap Endy.Lanjut Endy
lagi, kendaraan motor tertentu dengan
penggerak motor listrik yang diuraikan spesifikasnya dalam PM No. 45 Tahun 2020
meliputi sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard,
sepeda roda satu ( unicycle ),
dan otopet. "Area
operasi kendaraan motor tertentu dengan penggerak motor listrik kalau di jalan
umum adalah di lajur sepeda atau lajur
yang disediakan khusus. Kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar,namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain -
pejalan kaki," ujar Jabonar, Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor,
Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.Kendaraan
tertentu berpenggerak motor listrik lazimnya, ungkapnya Jabonar lagi,
belakangan ini beroperasi di kawasan
tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free
day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi
moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan."Untuk
penggunaannya di jalan raya umum, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat
menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu ini,"
jelasnya.Selain itu, lanjut
Jabonar, ada persyaratan bagi pengendara kendaraan tertentu, seperti harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12
tahun. “Bila digunakan
di jalan umum, mereka yang berusia 12-15
tahun harus didampingi ortang tua/dewasa,” ujarnya.Juga buat kendaraan
tertentu jenis otopet, tegas dia
lagi, yang tidak dilengkapi tempat
duduk, dilarang digunakan dengan berboncengan. Kemudian, tidak diizinkan memodifikasi
daya motor untuk meningkatkan kecepatan.Kecepatan
maksimal untuk hoverboard, unicycle, dan
otopet dapat beroperasi hanya 6 km/jam.
Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan
maksimal 25 km/jam.Terkait uji
tipe kendaraan bermotor listrik, sesuai PM No. 44 Tahun 2020, terdapat lima
poin penting yang diuji, yaitu: unjuk kerja akumulator listrik; alat pengisian ulang
energi listrik; pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak
listrik; keselamatan fungsional; dan emisi hidrogen. Urgent Mensosialisasikan PM No. 44 dan PM No.
45Pakar Transportasi Djoko Setijowarno menilai langkah
pemerintah menerbitkan dan mensosaialisasikan
peraturan tersebut (PM No. 44 dan PM No. 45 tahun 2020 serta UU
Lalulintas) adalah langkah tepat dan
sangat berguna bagi masyarakat.“Pemberlakukan peraturan terkait kendaraan motor
listrik wajib dipatuhi oleh pengendara agar
tertib dalam berlalu-lintas, dan
juga menjaga keselamatan pengendara serta para pihak pengguna jalan raya,”
jelasnya.Senada dengan Djoko, Sekretaris Jenderal Ikatan Motor Indonesesia,
Jaffry JP juga menganggap urgent mensosialisasikan PM No. 44 dan
PM No. 45, terkait mobil listrik, bila perlu di pasang papan pemberitahuan poin
penting terkait peraturan tersebut.Jeffry menyayangkan
event balap Formula E – yang
sedianya digelar April lalu di Jakarta batal dilaksanakan karena pandemi Covid-19.
Event bergengsi itu bisa menjadi anjang promosi dan sosialisasi
penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai salah satu newcomer, di jajaran moda transportasi darat dalam berlalu lintas. “Banyak kendaraan motor (sepeda motor) listrik lalu
lalang di jalan raya tanpa helm dan plat kendaraan bermotor yang melanggar UU
Lalu Lintas,” tegasnya, seraya menjelaskan, jangan sampai ekses negatif dari ketidaktertiban
berlalulintas. Mereka bisa menjadi sumber dan
menambah jumlah korban kecelakaan
di jalan raya jika tidak diatur dengan cermat.(IS/AS/HG)
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik