JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk pelarangan mudik Lebaran tahun ini sudah final alias tidak bisa berubah lagi. “Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya melalui keterangan resmi, awal April lalu (4/4).
Pemerintah pada akhirnya melarang masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Waspada Lonjakan Kasus Covid-19
Pada awal April 2021, masih ada peningkatan jumlah kasus baru terpapar Covid-19. Dari laporan situs Satgas Penanganan Covid tercatat 6731 kasus baru, yang terpapar Virus SarsCov-2 sehingga sejak awal (Maret 2020), terdapat 1.534.355 kasus Covid-19 di Indonesia.
Selain itu juga dilaporkan penambahan jumah pasien sembuh dari terpapar Covid-19 sebanyak 9663 kasus, sehingga pada awal April lalu terdapat 1.375.877 pasien yang sembuh.
Sementara pada hari itu juga dilaporkan ada 427 pasien meninggal akibat Covid-19, sehingga total terdapat 41.669 pasien yang meninggal. Padahal 2 bulansebelumnya, tercatat pada minggu pertama sampai dengan minggu ketiga bulan Febuari dan Maret 2021 penambahan jumlah kasus baru Covid-19 rata-rata menurun signifikan, dengan jumlah pemeriksaan yang dilakukan sesuai standar WHO (1 per 1000 populasi).
Namun demikian, acapkali akhir liburan mingguan atau liburan panjang, jumlah kasus baru diketahui meningkat, dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pergi berwisata.
Agar penyebaran Covid-19 dapat segera terkendali, seperti harapan Presiden Joko Widodo memasuki semester kedua Juli 2021 kurva pendemi Covid-19 diharapkan sudah melandai.
Memenuhi harapan Presiden Jokowi, dalam menghadapi liburan panjang Idul Fitri tahun ini, sektor transportasi memegang peranan penting dalam memutus rantai penyebaran virus SarsCov-2 penyebab Covid-19 ke daerah-daerah, maka Kemenhub menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Meniadakan Kegiatan Mudik Lebaran Tahun 2021
Sebelumnya, pemerintah telah menggelar sejumlah rapat diantaranya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2021 dan Rapat Kordinasi Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan mudik 2021 berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Adapun sebelum dan sesudah tanggal tersebut, dihimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Adanya pengecualian orang untuk berpergian pergi ke kampung halaman bukan untuk tujuan mudik, tetapi untuk pengiriman barang/logistik, pengiriman obat-obatan, perjalanan dinas, atau bahkan perjalanan tenaga kesehatan yang melakukan untuk mengobati orang laina atau yang harus pulang mendesak karena orang tua (keluarga) sakit.
Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.
Koordinasi dilakukan dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Pada minggu pertama April 2021, Kemenhub tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut untuk segera diterbitkan.
Cegah Masyarakat Mudik, Cegah Masyarakat Piknik!!
Dalam mendukung kebijakan Kemenhub, Korlantas Polri menyiapkan 333 titik sekat yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan penyekatan ini, untuk memastikan masyarakat tidak melakukan tradisi mudik dan tidak melakukan perjalanan untuk pergi piknik/berwisata ke berbagai daerah wisata pada libur lebaran tahun ini.
Tentunya, pihak Korlantas Polri dituntut harus lebih siaga dan memberlakukan disiplin ketat dalam mengawal kebijakan larangan mudik dan larangan piknik, karena tahun 2021 ini adalah tahun kedua kebijakan larangan mudik diberlakukan.
Bila kebijakan larangan mudik dan larangan piknik ini bisa terlaksana dengan baik, upaya mencegah penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah yang disebabkan adanya mobilitas masyarakat yang tinggi, yang lazim terjadi pasca liburan panjang, dapat optimal tercapai.
Ketatnya larangan mudik kali ini sangat menentukan target pemerintah kwartal ketiga tahun 2021 ini, yang menghendaki roda perekonomian nasional sudah harus mulai bergulir.
Larangan mudik larangan piknik ini berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, karena itu patuhi himbauan/ajakan pemerintah seperti hashtag yang dicanangkan jelang memasuki bulan ramadhan tahun ini #TidakMudikTidakPiknik dan #YukSelamatBersama agar negeri ini lebih baik. (IS/AS/HG/HT/JD)