RUU PERKERETAAPIAN SELESAI DIBAHAS
(16/3/07) Upaya penataan regulasi transportasi khususnya perkeretapian telah mencapai babak baru dengan telah diselesaikannya pembahasan tingkat I RUU Perkeretaapian oleh Komisi V DPR RI pada Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan Kamis 15 Maret 2007 sekitar pukul 21.30 WIB. Selanjutnya RUU Perkeretaapian tersebut akan diajukan ke Sidang Paripurna DPR RI (pembahasan tingkat II) dan diharapkan dapat disahkan sebagai UU. Perjalanan pembahasan RUU Perkeretapian telah dimulai sejak Komisi V DPR RI menetapkan Panitia Kerja (PANJA) pada tanggal 28 September 2006 untuk menanggapi draft RUU Perkeretaapian yang diajukan Pemerintah. PANJA yang dipimpin oleh Drs. H Muqowam dari FPP tersebut telah membahas secara mendalam RUU Perkeretaapian diantaranya dengan melibatkan masukan berbagai institusi yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan perkeretaapian.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik