Direktur Lalu Lintas Laut Direktorat Jenderal Pehubungan Laut Departemen Perhubungan Kapten Susetyo, mengungkapkan, salah satu penyebab terjadinya peningkatan tersebut adalah akibat meningkatnya permintaan terhadap angkutan udara.
"Permintaan angkutan udara sangat tinggi, sementara kemampuan angkutnya terbatas hanya pada rute-rute tertentu saja. Ini yang memicu pengalihan minat masyarakat pada angkutan laut," papar Susetyo dalam jumpa pers tentang Rencana Operasi Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2008 di Hotel Millenium Jakarta, Jumat (19/9).
Susetyo menambahkan, sedikit berbeda dengan moda lain, puncak arus mudik pada jalur laut diprediksi akan terjadi pada H-7 hingga H-2 Lebaran, atau pada 24-29 September 2008. "Sedangkan puncak balik, diperkirakan akan terjadi pada H+2 sampai H+8 (4-8 Oktober 2008)," jelasnya.
Untuk mengawal pelaksanaan mudik, Dephub, lanjut Susetyo, telah menyusun beberapa tahapan. Antara lain tahap persiapan yang dilakukan pada 16 Agustus-16 September 2008. "Kemudian dilajutkan pada tahap pemantauan dan pengendalian, hingga evaluasi, yang berakhir hingga 17 Oktober 2008," ujarnya.
Dari sisi armada, Susetyo menjamin akan ada sedikitnya 593 unit kapal yang terdiri dari kapal khusus penumpang dan ro-ro, dengan kapasitas tempat duduk mencapai 161.129. Dengan kapal-kapal itu, kemampuan angkut yang bisa dicapai mulai H-15 hingga H+15 bisa mencapai hingga 3.309.295 penumpang.
"Untuk mengantisipasi kekurangan armada, kami juga sudah berkoordinasi dengan TNI AL untuk menyiapkan armada cadangan. Tapi, armada-armada itu hanya akan digunakan kalau benar-benar dibutuhkan," bebernya.
Selama pelaksanaa mudik mendatang, terdapat 20 pelabuhan yang diprediksi mengalami lonjakan penumpang tinggi. Antara lain Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Perak, Ternate, Tanjung Priok, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, serta Pekanbaru dan Nunukan. "Prediksi ini didasari pada evaluasi angkutan lebaran tahun 2007 lalu," sambung Susetyo.
Pada pelaksanaan angkutan lebaran tahun ini, Dephub juga menegeluarkan sejumlah kebijakan teknis. Di antaranya adalah memberikan dispensasi secara seletif terhadap kapal barang untuk mengangkut penumpang sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk pula memberikan prioritas pelayanan sandar kapal penumpang dan hewan, kapal perintis dan ro-ro, serta kapal pengangkut bahan pokok (beras dan gula). (DIP)