23 Jan 2009
4766 View
(Jakarta, 20/1/09) Rancangan Undang-Undang Transportasi Udara yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi sebuah undang-undang melalui sidang paripurna pada Rabu, 18 Desember 2008, akhirnya resmi diundangkan dengan nama Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. UU baru ini telah mulai disosialisasikan kepada segenap pemangku kepentingan penerbangan di Ruang Mataram Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat, Senin (19/1) malam. ”Pengesahan ini menjadi landasan bagi perbaikan penerbangan nasional,” kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, dalam acara sosialisasi tersebut.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik