Penegasan Menhub tersebut disampaikan dalam sambutannya ketika membuka Rapat Dinas (Radin) Inspektorat Jenderal Departemen Perhubungan (Itjen Dephub) Rabu, 28 Januari 2009, di Ruang Nanggala, Gedung Cipta Lantai 7, Kantor Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat No. 8. Lebih lanjut Menhub menyatakan reformasi pengawasan birokrasi ini merupakan hal yang mendasar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana meningkatkan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut Menhub peningkatan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat dilakukan dengan lebih mengoptimalkan kualitas audit serta profesionalisme para auditor. Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dituntut untuk mampu menemukenali dan melakukan tindakan preventif dini atas kemungkinan terjadinya penyimpangan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di lingkungan Departemen Perhubungan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kegiatan pengawasan yang bersifat Quality Assurance dilakukan melalui audit, monitoring, evaluasi dan review; sedangkan yang bersifat Non Assurance dilakukan melalui konsultansi, sosialisasi dan asistensi. Inspektorat Jenderal diharapkan mampu melaksanakan berbagai bentuk kegiatan pengawasan tersebut dengan optimal sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Selain itu, Menhub juga mengatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, Inspektorat Jenderal juga harus berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan berdasarkan kriteria aksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan seperti yang dijabarkan dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Hadir dalam Rapat Dinas tersebut Inspektur Jenderal Dephub, Moh. Iksan Tatang, Sekretaris Jenderal Dephub, H. Harijogi dan para Pejabat Eselon I lainnya serta para Pejabat Eselon II di lingkungan Departemen Perhubungan. (RD/BRD)