DITJEN PERKERETAAPIAN GELAR ACARA SOSIALISASI KESELAMATAN DI INDRAMAYU
(Jakarta, 2/5/2014). Indramayu - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, maka untuk keselamatan perkeretaapian, perlu diadakan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya itu agar masyarakat ikut menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik