Delapan Perusahaan Penerbangan Belum Penuhi Syarat Kepemilikan Pesawat
JAKARTA - Delapan Badan Usaha Angkutan Udara (perusahaan penerbangan) nasional tercatat belum memenuhi persyaratan minimal kepemilikan dan penguasaan pesawat yaitu minimal memiliki 5 pesawat dan menguasai 5 pesawat sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) butir b, UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kementerian Perhubungan akan membekukan izin operasi delapan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal pada 1 Oktober 2015, jika belum memenuhi persyaratan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik