Menhub Revisi Aturan Tarif Angkutan Udara Kelas Ekonomi Dalam Negeri
JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri N0.126 Tahun 2015 sebagai revisi atas PM No.51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. PM No.126 Tahun 2015 ditandatangani Menteri Perhubungan tanggal 24 Agustus 2015 dan diundangkan dalam Lembaran Negara tanggal 26 Agustus 2015.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik