Kapal Pesiar Asing Bisa Mengangkut Wisatawan Di Pelabuhan Dalam Negeri
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri No.PM 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruisership) Berbendera Asing.PM tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 19 Agustus 2015 dan telah diundangkan dalam Berita Negara tanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik