Kemenhub dan PT. KCIC Terus Berusaha Selesaikan Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
JAKARTA – Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretapian dan Biro Hukum dengan PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) masih terus berusaha menyelesaikan pembahasan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagai salah satu kelengkapan dokumen untuk dapat menerbitkan izin usaha kereta cepat Jakarta - Bandung. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko kepada pers di Kantor Kemenhub, Rabu (3/2).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik