Kemenhub Tawarkan Solusi Status Penerbangan Mission Aviation Fellowship
JAKARTA - Setelah diberikan kesempatan kedua kepada Mission Aviation Fellowship (MAF) untuk mengajukan izin sebagai angkutan udara niaga atau komersil sesuai ketentuan Sertifikat Operator Pesawat Udara / AOC 135 dengan pesawat di bawah 30 seat, maka Kementerian Perhubungan tidak lagi memperpanjang izin operasi MAF.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik