H-4 SAMPAI DENGAN H1, OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DIATUR
(Jakarta, 11/6/2014) Dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas pada masa Angkutan Lebaran (Angleb) tahun 2014, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan peraturan bahwa mulai 24 Juli 2014 (H-4) pukul 00.00 WIB s.d. 28 Juli 2014 (H1) pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang pada jalan nasional di 8 Provinsi (Lampung, Pulau Jawa dan Bali) dilarang beroperasi, kecuali mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik