(Jakarta, 10/6/2014) Laporan keuangan tahun 2013 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian opini tersebut disampaikan oleh Anggota 1 BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dan disampaikan langsung kepada Menteri Perhubungan, E.E. Mangindaan dan disaksikan oleh jajaran Kemenhub di Kantor Kemenhub, Jakarata, Selasa (9/6/2014).

Dalam kurun lima tahun terakhir (2008-20012) Kementerian Perhubungan selalu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Bahkan pada tahun 2007 sempat mendapat opini disclaimer (tidak memberikan pendapat). Menurut catatan BPK, ada beberapa kelemahan pada tahun-tahun sebelumnya yang menjadi pengecualian dalam opini laporan Keuangan Kemenhub tersebut, diantaranya yaitu piutang bukan pajak, utang pihak ketiga, permasalahan aset dan penyimpangan pertanggungjawaban belanja barang dan belanja modal.

Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2013 yang telah dilaksanakan oleh BPK secara dua tahap yaitu pada akhir 2013 dan awal 2014, jajaran Kemenhub dinilai  telah berkomitmen untuk memperbaiki kelemahan tersebut sehingga pada tahun ini dapat meraih predikat atau opini WTP.

Dalam sambutannya, Menhub E.E. Mangindaan mengatakan bahwa dirinya tidak menduga jika Kemenhub akan mendapat opini WTP dari BPK. “Sambutan saya berubah, saya pikir dapatnya WDP (Wajar Dengan Pengecualian) lagi ,” ujar Menhub.

Menhub memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah berhasil mengatasi berbagai permasalahan laporan keuangan sehingga mendapat opini WTP. “Ini sejarah bagi Kemenhub, saya bangga karena kalian telah mengatasi mengatasi permasalahan tersebut dan saya minta ini dipertahankan,” ungkap Mangindaan.

Lebih lanjut Menhub mengatakan jajarannya telah melakukan semua saran dari BPK dan proaktif untuk segera mengatasi adanya permasalahan seperti temuan dan penyimpangan dalam upaya meraih predikat WTP.

Menhub berpesan kepada jajarannya untuk lebih memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai langkah awal mencegah terjadinya penyimpangan sebelum sampai ke BPK.
Sementara, Anggota I BPK, Moermahadi menyampaikan Opini atas laporan keuangan secara tidak langsung menunjukkan bagaimana tingkat pengelolaan keuangan negara yang dilaksanaan oleh pengguna anggaran.

Menurutnya, Pengelolaan keuangan negara di kemenhub dari tahun ke tahun semakin baik. Meskipun selama 5 tahun terakhir BPK selalu memberikan opini WDP.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa dengan diraihnya opini WTP bukan berarti pengelolaan laporan keuangan negara terbebas dari kelemahan.

“Karena pemberian opini oleh BPK merupakan penilaian atas kewajaran, bukan penilaian atas kebenaran dari penyajian laporan keuangan,” ujarnya.

Ia berharap dengan diraihnya opini BPK, dapat memotivasi jajaran Kemenhub untuk berbenah diri atas kelemahan yang ada dalam pengelolaan keuangan di masa mendatang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. (RDH)