Tarif Tanda Masuk Daerah Keamanan Terbatas Bandara Sesuai PP 11 Tahun 2015
JAKARTA - Bandar Udara (bandara) merupakan wilayah yang aman dan steril. Ada area yang bisa dimasuki oleh semua orang dan juga ada area terbatas yang hanya bisa diakses oleh pihak - pihak yang berkepentingan. Meskipun berkepentingan masuk ke daerah keamanan terbatas, pihak-pihak yang masuk ke area tersebut harus mengenakan tanda pengenal yang bisa diperoleh di kantor Otoritas Bandara (Otban).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik