SESJEN KEMENHUB : JAJARAN PERHUBUNGAN HARUS TINGKATKAN TATA KELOLA PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI UNTUK HADAPI UU KIP
(Bogor, 10//02/2010) Jajaran Kementerian Perhubungan harus meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, sejalan dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP) yang berlaku efektif pada 30 April 2010. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Iksan Tatang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan, Nomor PM.72 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan di Cisarua Bogor, Kamis 10 Februari 2010.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik