(Jakarta, 02/05/2011) “Seluruh negara anggota ASEAN perlu berupaya secara bersama-sama menciptakan sistem transportasi yang terintegrasi dan bebas di ASEAN, dan membantu meningkatkan pengembangan jasa transportasi multimoda yang efisien dan efektif guna menunjang perdagangan internasional,” demikian pesan yang disampaikan oleh George D. Esguerra, Assistant Secretary, Department of Transportation and Communications, Filipina pada rangkaian pertemuan ke-21 ASEAN Transport Facilitation Working Group (TFWG), di Panglao Island, Bohol, Filipina, 25–29 April 2011 yang lalu.

Rangkaian Pertemuan TFWG tersebut terdiri dari Forum ke-9 TFWG–ASEAN Federations of Forwarders Association (AFFA) on the Operationalisation of ASEAN Transport Facilitation Agreements, Pertemuan ke-21 ASEAN TFWG, dan Pertemuan ke-3 ASEAN Transit Transport Coordinating Board (TTCB).

Di dalam forum diketahui bahwa negara-negara anggota ASEAN ternyata belum memiliki keseragaman mengenai pengertian angkutan multimoda. Untuk itu, diharapkan agar negara-negara anggota ASEAN memiliki pengertian yang sama mengenai angkutan multimoda yang dituangkan dalam aturan negara masing-masing.

Selain itu, juga dibahas mengenai definisi “International Multimodal Transport” dan disepakati bahwa negara-negara anggota ASEAN harus bersama-sama memahami bahwa angkutan multimoda ditentukan oleh tujuan dari pihak-pihak yang melakukannya, dan dibuktikan dengan berdasarkan kontrak angkutannya, serta dokumen tertulis yang menyatakan bahwa penggunaan moda yang dilakukan adalah angkutan multimoda.

Informasi yang diperoleh redaksi pemberitaan www.dephub.go.id dari Kemenhub menuturkan hal yang sama bahwa transportasi intermoda merupakan salah satu faktor penting yang dibahas dalam rangkaian pertemuan 21st TFWG.

“Berbagai upaya yang perlu dilakukan dalam mengimplementasikan berbagai kesepakatan di bidang fasilitasi transportasi, antara lain ASEAN Framework Agreement on Facilitation Goods in Transit (AFAFGIT), ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT), dan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (AFAFIST) merupakan faktor penting dalam rangkaian pertemuan ke-21 ASEAN Transport Facilitation Working Group (TFWG) ini,” ujarnya.

Terkait dengan kelanjutan pembahasan mengenai ASEAN Framework Agreement on Facilitation Goods in Transit (AFAFGIT) pada Pertemuan ke-9 TFWG–ASEAN Federations of Forwarders Association (AFFA) on the Operationalisation of ASEAN Transport Facilitation Agreements, Budi Prayitno menyampaikan bahwa ada satu protokol lagi yang juga telah diratifikasi oleh seluruh negara anggota ASEAN, yaitu protocol 8 (Sanitary and Phytosanitary Measures); selain protocol 3 (Types and Quantity of Road Vechicles), protocol 4 (Technical Requirements of Vechicles), dan protocol 5 (ASEAN Scheme of Compulsory Motor Vechicle Insurance). Sementara itu, untuk protocol 1 (Designation of Transit Transport Routes and Facilities) Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, dan Thailand masih dalam proses ratifikasi. Saat ini Indonesia telah memulai proses ratifikasi Protokol 1, dan telah melakukan sejumlah rapat antar kementerian guna segera menyelesaikan ratifikasinya.

Namun, diketahui bahwa terkait dengan implementasi Protokol 5, pertemuan mencatat kekhawatiran Council of Bureaux (COB) mengenai jumlah kendaraan untuk angkutan transit. Hal tersebut telah diatasi dengan peningkatan jumlah kendaraan angkutan transit dari 60 menjadi 500 oleh ATM. Untuk cakupan asuransi kendaraan yang meliputi kendaraan penumpang, pertemuan membahas bahwa Protokol 5 hanya mengatur mengenai Goods in Transit dan kendaraan penumpang dapat dikembangkan melalui kesepakatan regional mengenai facilitation of inter-state passenger land transportation sebagaimana dimandatkan pada BAP (Brunei Action Plan) dan MP-AC (Master Plan on ASEAN Connectivity).

Selanjutnya, pertemuan meminta negara-negara anggota ASEAN untuk melakukan konsultasi internal mengenai hasil studi “Implementing the Transport Protocol 3, 4, and 5 under the AFAFGIT” yang dilakukan oleh EU-ASEAN Programme for Regional Integration Support (APRIS-II), dan memberikan tanggapannya sebelum TFWG ke-22.

Sementara itu, terkait dengan Protokol 8 (Sanitary and Phytosanitary Measures) AFAFGIT, Sekretariat ASEAN menyampaikan  bahwa AC-SPS (ASEAN Committee on Sanitary and Phytosanitary) telah dibentuk di bawah ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Sekretariat ASEAN diminta untuk melakukan koordinasi dengan AC-SPS agar isu implementasi Protokol 8 (Sanitary and Phytosanitary Measures) dapat dibahas pada pertemuan berikutnya.
   
Pertemuan ke-9 TFWG-AFFA on the Operationalisation of ASEAN Transport Facilitation Agreements dan Pertemuan ke-21 ASEAN TFWG dipimpin oleh Mr. Dante M. Lantin, Assistant Secretary, Department of Transportation and Communication, Filipina dengan wakil Ms. Rohaini Mohd. Yusof, Undersecretary, Land Division, Ministry of Transport, Malaysia. Rangkaian pertemuan dihadiri oleh delegasi dari seluruh negara anggota ASEAN, Ministry of Land, Infrasructure, Transport, and Tourism (MLIT) Jepang, dan ASEAN Federations of Forwarders Association (AFFA).

Pada rangkaian pertemuan tersebut Delegasi Republik Indonesia (Delri) dipimpin oleh Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhub. Anggota Delri terdiri dari Direktorat lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Direktorat Angkutan Udara, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Biro Perencanaan, Setditjen Perhubungan Darat serta dari Direktorat Kerja Sama Ekonomi ASEAN Kementerian Luar Negeri. (RDS)