Memisahkan Peran Regulator dan Operator, Menhub Kerjasama dengan BUMN Terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara
PROBOLINGGO - Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pelayaran Tahun 2008 yang mengamanatkan adanya pemisahan antara regulator dan operator, Kementerian Perhubungan mengadakan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa Bangunan Dermaga pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Sintete. Kerja sama ini dilakukan antara Kemenhub dengan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik