PEMERINTAH BERIKAN KOMPENSASI BAGI MASKAPAI YANG MEMBUKA RUTE BARU
(Jakarta, 23/07/08) Dalam rangka memperluas jaringan pelayanan penerbangan ke seluruh wilayah Indonesia, pemerintah mengeluarkan aturan baru yang menegaskan kompensasi bagi maskapai pembuka rute baru (virgin route). Kompensasi tersebut berupa jaminan hak terbang tanpa pesaing selama tiga tahun penuh tanpa melalui evaluasi kapasitas.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik