Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.


Kementerian Perhubungan


Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal


Direktorat Jenderal Perhubungan Darat


Direktorat Jenderal Perhubungan Laut


Direktorat Jenderal Perhubungan Udara


Direktorat Jenderal Perkeretaapian



Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek


Badan Kebijakan Transportasi


Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia