03 Mar 2017
JAKARTA Dalam tahun anggaran 2016 jumlah
auditi Inspektorat Jenderal Kementerian
Perhubungan yang harus diaudit sebanyak
617 unit kerja. Tidak semua unit
kerja dapat dilakukan audit, hal ini diantaranya disebabkan keterbatasan
anggaran dan waktu, sehingga dalam menentukan unit kerja yang akan dilakukan
audit dipilih dengan skala prioritas yang beresiko
tertinggi. Dalam menentukan skala
prioritas ini Itjen Kementerian Perhubungan menentukan lima faktor-faktor utama yang harus menjadi
perhatian yaitu jumlah anggaran dengan bobot 35%, kondisi internal 20%, audit
sebelumnya 25%, penerimanan PNBP tahun sebelumnya 10% dan letak geografis 10%. Selain itu
bagi auditi yang dalam dua tahun
belum dilakukan audit akan menjadi prioritas utama.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik
- -