Pengumuman Permasalahan Teknis SPSE
Pengumuman Nomor : UM.002/IV/24/4/PDT.2013 tentang Permasalahan Teknis Sistem Penyimpanan Data SPSE Kementerian Perhubungan.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
Pengumuman Nomor : UM.002/IV/24/4/PDT.2013 tentang Permasalahan Teknis Sistem Penyimpanan Data SPSE Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 02 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Msenindaklanjuti perkembangan Regulated Agent di masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 03 Tahun 2011;
Penggunaan Asuransi dalam Perjalanan Asuransi dalam Perjalanan Dinas ke Luar Negeri sesuai dengan surat Direktur jenderal Protokol dan Konsuler Nomor : 01609/WN/04/2011/65/09 tanggal 28 April 2011
Pengumuman tentang Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada seluruh pegawai (Pejabat/Staf) di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Politeknik Ilmu Pelayaran di Makassar pada Tahun Akademik 2011 / 2012 memanggil pemuda/pemudi Warga Negara Indonesia untuk dididik menjadi Perwira Pelayaran Niaga melalui Pendidikan Pembentukan Pelaut pada Program Pendidikan Diploma IV Pelayaran (ANT-II/ATT-II) Program Studi Nautika, Teknika dan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan dengan ketentuan sebagai berikut :
Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2010 Tingkat D.III Kebawah sebanyak 1633 (seribu enam ratus tiga puluh tiga) CPNS telah diserahkan kepada Kepala UPT Bandar Udara / Kepala Kantor Adbandara tempat seleksi / test Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 16 (enam belas) lokasi test pada tanggal 9 Maret 2011
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, bahwa untuk menyelenggarakan Pelabuhan Laut dan pengelolaan Terminal, Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai kemampuan dan kompetensi secara teknis di bidang Kepelabuhanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, bahwa untuk menyelenggarakan Pelabuhan Laut dan pengelolaan Terminal, Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai kemampuan dan kompetensi secara teknis di bidang Kepelabuhanan.