Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 02 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Diumumkan bahwa KNKT Tahun 2012 membuka kesempatan kepada masyarakat/pegawai negeri/bukan pegawai negeri yang memenuhi persyaratan, guna diangkat menjadi Anggota KNKT, diantaranya sebagai Ketua KNKT, Wakil Ketua KNKT, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, dan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk masa bakti Tahun 2013 s.d. 2016. Informasi lebih lanjut mengenai Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran dan Tahapan Seleksi dapat dilihat atau di download melalui alamat Website http://www.dephub.go.id/knkt
Jakarta, 22 Oktober 2012
KETUA KOMITE NASIONAL
KESELAMATAN TRANSPORTASI
Selaku
KETUA PANITIA SELEKSI
CALON ANGGOTA KNKT
ttd
H. TATANG KURNIADI,PSC,SH,MM,FACDSS
MARSDA TNI (PURN)