Regulated Agent merupakan badan hukum di Indonesia yang berusaha di bidang agen cargo, freight forwader pengelola pergudangan, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau bidang lainnya, dan disertifikasi Direktur Jenderal yang melakukan kegiatan bisnis dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) atau Perusahaan Angkutan Udara Asing (PAUA) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan terhadap kargo dan pos yang ditangani atau yang diterima dari pengirim. Berikut adalah data Regulated Agent yang aktif dan beroperasi guna menunjang keamanan terhadap kargo dan pos di Indonesia.
Unduh File