LANGGAR BATAS TARIF, TRAVEL EXPRESS DIGANJAR PERINGATAN KEDUA
(Jakarta, 8/9/10) Travel Express Aviation Services diganjar surat peringatan kedua dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, terkait aksi penetapan tarif di luar ketentuan yang dilakukan maskapai tersebut. Travel Express diganjar sanksi lantaran kedapatan menaikkan harga tiket melebihi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang tarif batas atas penerbangan berjadwal ekonomi dalam negeri.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik