FIR Jakarta untuk Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia
Jakarta - Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, setelah sebelumnya dikendalikan oleh Singapura. Ketetapan ini berlaku mulai 21 Maret 2024. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu (24/3).
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik