INDONESIAN FLAGGED NON CONVENTION VESSEL STANDARD IS APPLIED
(Jakarta, 27/2/2012) Kapal-kapal berbendera Indonesia yang selama ini tidak termasuk dalam aturan internasional seperti Solas (Safety of Life at Sea), Standard Training Certificate and Watchkeeping (STCW) , International Safety Management (ISM) Code, Marine Polution (Marpol) kini wajib menggunakan Standar Kapal Non Konvensi (SKNK), menyusul terbitnya Surat Keputusan Jenderal Perhubungan Laut No. Um.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia pada 16 Februari 2012.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik