FLIGHT OPERATORS ARE TO INTENSIFY DRUG ABUSE PREVENTION
(Jakarta, 12/1/2012) Mengacu pada Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 91.17 mengenai pelanggaran terkait dengan alkohol atau obat-obatan terlarang dan Bagian 61.15 mengenai sanksi terhadap pelanggaran terkait dengan alkohol dan obat-obatan terlarang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: HK010/1/1/DRJU-2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang standar prosedur pencegahan terkait penyalahgunaan narkoba oleh personil operasi pesawat udara, yang menginstruksikan kepada seluruh operator penerbangan agar segera mengintensifkan pelaksanaan prosedur dimaksud dan melaporkan hasilnya apabila ditemukan bukti positif penyalahgunaan narkoba oleh personil pesawat udara.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik