PORT OPERATIONAL SERVICE STANDARD IS AUDITED IN EVERY SIX MONTHS
(Jakarta 2/3/2012) Dalam upaya meningkatkan kinerja layanan jasa kepelabuhanan di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, menetapkan standar kinerja pelayanan operasional di 48 pelabuhan, dan akan mengaudit kegiatan layanannya setiap 6 bulan sekali.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik