BADAN USAHA BANDAR UDARA WAJIB MENJAGA AMBANG BATAS KEBISINGAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
(Jakarta, 22/06/2012) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti mengatakan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) atau Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) wajib menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran di lingkungan bandara dan sekitarnya sesuai dengan ambang batas dan baku mutu yang ditetapkan dalam tingkat kebisingan di bandara udara dan sekitarnya. Hal tersebut disampaikan Herry pada acara sosialisasi PP No.40 Tahun 2012 di Hotel Peninsula, Jumat (22/6).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik