Pembatasan Ganjil-Genap Tidak Diberlakukan Pada Masa Angkutan Lebaran 2017
JAKARTA. Penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol tidak diberlakukan tahun ini dengan alasan regulasi atau dasar hukum di tingkat nasional belum ada dan kesiapan sistem rekayasa lalu lintas di jalan arteri belum memadai untuk mengimbangi rekayasa ganjil-genap di jalan tol. Demikian salah satu rekomendasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan tentang pembatasan kendaraan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol melalui surat MTI nomor: 12/DE-MTI/V/2017 tanggal 17 Mei 2017.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik