Menhub : Perlu Konsistensi Penerapan Standar Internasional Bidang Penerbangan
JAKARTA – Dalam rangka pembinaan keselamatan penerbangan oleh regulator dan operator diperlukan konsistensi penerapan standar internasional, yaitu CASR (Civil Aviation Safety Regulations) Annex 1-19 yang merupakan produk ICAO (Internasional International Civil Aviation Organization) serta peraturan-peraturan di bidang penerbangan dan pengawasan oleh Ditjen Perhubungan Udara (Ditjen Hubud). Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Dinas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan tema “Peningkatan Profesionalisme, Implementasi Regulasi Penerbangan Sipil Untuk Pencapaian Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan” di Hotel Grand Mercure Jakarta pada Kamis (7/9).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik