Pemerintah Beri Kepastian Hukum Melalui Aturan Angkutan Sewa Khusus
YOGYAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah jalan tengah untuk merespon dan mengakomodir kepentingan semua pihak, termasuk taksi reguler maupun angkutan sewa khusus. Demikian disampaikan Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana pada acara sosialisasi PM.108 Tahun 2017 di Gedung Serbaguna Polda DI. Yogyakarta pada Senin (6/11).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik