Pasca Putusan MA, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Untuk Angkutan Sewa Khusus
JAKARTA (24/10) Kemenhub tengah menyiapkan aturan baru sebagai pengganti PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pasca putusan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108. Dalam putusan MA tersebut diputuskan bahwa ada 9 pasal yang ditolak dan 23 pasal yang dikabulkan. Atas keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan menghormati putusan MA.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik