UJI LAIK FUNGSI LLAJ DIPERLUKAN UNTUK TEKAN ANGKA KECELAKAAN
(Jakarta, 11/11/201) “Ini (Uji Laik Fungsi LLAJ-red) adalah gabungan dari inspeksi dan audit. Ini adalah tugas kita. Ini merupakan hal yang baru yang dikembangkan dari UU 22 Tahun 2009. Kita punya tugas juga untuk menilai apakah jalan yang sudah beroperasi itu masih laik nggak secara fungsi manajemen dan rekayasa lalu lintas. Kalau nggak apa yang kurang? Penyebabnya kalau macet berarti manajemen rekayasa lalu lintasnya tidak bisa menjawab permasalahan di lapangan,” demikian disampaikan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hotma Simanjuntak dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Pemberdayaan Uji Laik Fungsi LLAJ, di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik