(Jakarta, 09/11/2011) Peraturan Menteri Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dimana Peraturan Menteri tersebut akan memberikan perlindungan kepada pengguna jasa penerbangan, serta diharapkan para Badan Usaha Angkutan Udara (airlines) akan lebih disiplin terhadap keamanan, keselamatan dan kelancaran dalam menjalankan bisnis angkutan udara.

Berdasarkan sosialisasi, masukan dari semua stakeholder dan hasil evaluasi di lapangan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Peraturan Menteri Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang pada awalnya akan diberlakukan pada bulan November 2011, ditunda pemberlakuannya menjadi tanggal 1 Januari 2012 dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Sebagai pertimbangan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara adalah belum adanya konsorsium asuransi untuk menjamin pertanggungjawaban angkutan udara kepada pengguna jasa serta masih terdapat beberapa Badan Usaha Angkutan Udara yang belum siap, khususnya terhadap pemberlakuan ganti rugi keterlambatan secara langsung.

Materi perubahan meliputi:
1.    Tanggung jawab pengangkut wajib diasuransikan oleh pengangkut kepada satu atau gabungan beberapa perusahaan nasional.
2.    Penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian klaim Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dapat dilakukan dengan menggunakan jasa keperantaraan perusahaan pialang asuransi.
3.    Tanggung jawab pengangkut dalam peraturan ini berlaku juga terhadap pengangkut yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter) atau pihak-pihak lain sebagai pembuat kontrak pengangkutan (contracting carrier) sepanjang tidak diperjanjikan lain dan tidak bertentangan dengan peraturan ini.
4.    Peraturan Menteri tentang Tanggung Jawab Pengangkut ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 (VV)