6 Kategori Keterlambatan Penerbangan Sesuai PM 89 Tahun 2015
JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan bagi Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal Nasional terdiri atas keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang karena kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik