Juklak Jenis dan Tarif PNBP di Sektor Perkeretaapian Terbaru Telah Diterbitkan
JAKARTA – Petunjuk pelaksanaan (juklak) atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah diterbitkan dan telah diberlakukan mulai 26 Juni 2016. Juklak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik