JAKARTA – Aturan penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum kembali disempurnakan. Pengaturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang ditetapkan pada 22 Juni 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo menjelaskan terminal khusus dapat melayani kepentingan umum dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri Perhubungan. Lebih lanjut Hemi menjelaskan, keadaan darurat tersebut dapat berupa adanya bencana alam atau peristiwa lainnya yang mengakibatkan pelabuhan tidak berfungsi. “Untuk kondisi ini, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut diberikan dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang dengan disertai keterangan dari instansi yang berwenang,” jelas Hemi.

Hemi juga menjelaskan apabila di suatu daerah tidak terdapat pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai, serta pelabuhan terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia sehingga menghambat kelancaran arus barang, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Namun demikian, Hemi menambahkan, apabila melebihi batas waktu sebagaimana ditetapkan, pengoperasian terminal khusus dapat dilakukan melalui mekanisme konsesi dengan mengubah status menjadi terminal umum atau pelabuhan umum dan dioperasikan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

Hemi menegaskan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut hanya dapat diberikan apabila fasilitas di terminal khusus tersebut dapat menjamin keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan.

Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sementara tersebut diajukan oleh Gubernur atau Penyelenggara Pelabuhan terdekat, dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Berdasarkan regulasi tersebut, permohonan izin harus melampirkan alasan penggunaan dan penunjukan terminal khusus untuk kepentingan umum sementara; studi kelayakan yang sedikitnya memuat kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan lingkungan hidup; rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada terminal khusus dimaksud dapat menjami keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian terminal khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum; prosedur tetap pengoperasian terminal khusus yang akan digunakan untuk melayani kepentingan umum, dan perjanjian kerjasama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan pengelola terminal khusus yang bersangkutan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jangka waktu evaluasi tersebut dipercepat dari sebelumnya 14 (empat belas) hari kerja pada aturan sebelumnya. Kemudian, pemberian izin tersebut diberikan oleh Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan format yang telah ditentukan. Regulasi sebelumnya mengatur pemberian izin tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

Kementerian Perhubungan dapat mencabut izin pengoperasian terminal khusus tersebut. “Izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin melanggar kewajibannya dan menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan,” tegas Hemi.

Hemi juga menambahkan, pencabutan izin tersebut dilakukan proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. Apabila telah dilakukan peringatan, pemegang izin terminal khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, izin pengoperasian terminal khusus dicabut.

Dalam regulasi ini juga ditambahkan pasal yang mengatur ketentuan peralihan. Hemi menyatakan terminal khusus yang telah memperoleh izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sebelum PM ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PM ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak PM ini berlaku. Hemi juga menegaskan terminal khusus yang tidak melakukan penyesuaian, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Info selengkapnya dapat melihat di tautan berikut:

http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2016/PM_71_Tahun_2016.pdf (RY/BU/SR/HP)