PEMERINTAH DAN DPR SEGERA BAHAS REVISI UU PELAYARAN
(Jakarta, 21/1/11) Diharapkan usulan revisi terhadap UU Nomor. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran khususnya terkait dengan pengaturan kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi lepas pantai (Offshore) dapat segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan bersama. Informasi yang diterima redaksi pemberitaan www.dephub.go.id menyebutkan usulan revisi UU Pelayaran itu sendiri telah disampaikan Presiden Republik Indonesia melalui surat Nomor R-100/Pres/12/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Latar belakang pemerintah melakukan revisi UU Pelayaran tersebut, terkait dengan penerapan azas cabotage khususnya untuk menunjang kegatan minyak dan gas bumi lepas pantai (Offshore).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik