(Jakarta, 19/01/2010) Menteri Perhubungan Freddy Number menegaskan pengarusutamaan gender dalam bidang perhubungan hendaknya dipandang dalam paradigma yang lebih lua. Keadaan masa lalu yang kurang memberikan ruang terhadap perempuan dalam pembangunan harus diubah perlahan khususnya di sektor perhubungan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Menhub menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dalam kaderisasi dan kepemimpinan bagi perempuan di sektor perhubungan agar penempatan SDM sesuai konsep kesetaraan gender dipandang tepat dan sesuai kemampuan yang dimiliki.
“Saya berharap ke depan ada Dirjen perempuan yang ikut serta dalam kepemimpinan sektor perhubungan yang memang betul-betul memiliki kapabilitas, “ kata Menteri Perhubungan usai penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Perhubungan tentang Pengintegrasian Pengarusutamaan Gender di Bidang Kementerian Perhubungan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (19/01).
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari menjelaskan kesepakatan ini merupakan pedoman kebijakan yang bersifat resposif gender yang pemanfaatannya akan dirasakan berguna bagi perempuan dan laki-laki di sektor perhubungan. “ Melalui penganggaran responsif gender ini diharapkan faktor keamanan dan kenyamanan dari sektor transportasi dan prasarananya dapat terus diperhatikan bagi perempuan, laki-laki, dan anak. Yang utama adalah memperhatikan faktor keamanan di transportasi darat, laut, udara karena hal itu yang paling penting,” jelasnya.
Penandatangan MoU ini merupakan salah satu perwujudan dari kepedulian pemerintah terhadap isu gender yang banyak ditemukan di bidang perhubungan. Sepanjang tahun 2010, kerjasama serupa yang ditujukan dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan anak telah dilakukan pada 8 Kementerian maupun Lembaga yaitu BKKBN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian kesehatan, kementerian Pembangunan Daerah trtinggal, Kemneterian Pendidikan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Badan Pusat Statistik. (ARI)