Penghalangan Kegiatan di Pelabuhan Umum Secara Sepihak Tidak Dibenarkan
(Jakarta, 8/4/2013) “Kegiatan menutup dan mengoperasikan pelabuhan umum ada pada Kementerian Perhubungan, sehingga kegiatan penghalangan kegiatan di pelabuhan umum yang ada di Marunda menyalahi ketentuan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ,” tegas Dirjen Perhubungan Laut, Bobby Mamahit menanggapi masalah penghalangan kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan umum PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik