Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No: 26 Tahun 2017 Diapresiasi Untuk Atasi Polemik Transportasi Daring Jawa Timur
Surabaya –Rancangan Revisi Peraturan Menteri Nomor: PM 26 th. 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26 Tahun 2017) diapresiasi sejumlah pihak di Jawa Timur. Hal tersebut diungkapkan saat acara Sosiaslisasi Rancanngan PM 26 Tahun 2017 yang berlangsung di Hotel Novotel, Surabaya, Sabtu (21/10).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik