PNS Kemenhub Diminta Netral Dalam Pilkada Serentak, Pejabat Dilarang Cuti
JAKARTA - Untuk menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2015 secara serentak di beberapa daerah, kepada PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu calon.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik