JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan apresiasi terhadap komitmen Kemenhub yang telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) IV Tahun 2015. Langkah Kemenhub dinilai sebagai bentuk tanggung jawab menjaga akuntabilitas dalam tata kelola keuangan negara. Laporan IHAT IV Tahun 2015 diserahkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada Anggota I BPK Agung Firman Sampurna di Kantor BPK RI Jakarta, Kamis (14/4).

Menhub Jonan mengatakan IHAT IV Tahun 2015 yang diserahkan kepada BPK berisi 136 Laporan Hasil Audit (LHA) dengan 789 temuan. “ Fokus Kemenhub selain kepatuhan terhadap perundang-undangan tetapi juga memprioritaskan apa yang dihasilkan. Dari temuan tersebut yang telah ditindaklanjuti sebanyak 99% per akhir tahun 2015,” kata Menhub Jonan.

Inspektur Jenderal Cris Kuntadi yang ditemui usai penyerahan IHAT IV Tahun 2015 menyebutkan terdapat penurunan jumlah LHA Kemenhub tahun 2015 yaitu sebanyak 2.577 temuan dibandingkan jumlah LHA tahun 2014 yang berjumlah 4.130 temuan. Lebih lanjut Cris menjelaskan dari 2.577 temuan selama tahun 2015 telah ditindaklanjuti sebesar 2.166 temuan (84,05 %).Hal ini membuktikan kapabilitas Inspektorat Jenderal Kemenhub yang berfungsi sebagai Quality Assurance dan Consulting.

Cris juga mencontohkan dengan diterbitkannya SE Menhub No. 50 tahun 2015 yang mengatakan paket pengadaan yang nilainya diatas Rp. 10 miliar harus direview Inspektorat Jenderal sebelum proses lelang sehingga selama Januari-Maret 2015 telah dilakukan review dam memotong Harga Perkiraan Sendiri ­sekitar Rp. 798 miliar. “ Untuk tindaklanjut atau rekomendasi dari temuan tersebut, kami sudah menarik kerugian negara sekitar Rp 1,12 Triliun selama tahun 2015 dan telah dikembalikan kepada negara,” jelas Cris.

Penyerahan IHAT merupakan kewajiban Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk menyerahkan hasil auditnya kepada BPK. Hal penting dari penyerahan hasil audit ini merupakan wujud komitmen dari setiap pimpinan entitas untuk melaksanakan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan. “ Selain itu, hal ini merupakan inisiatif Kemenhub dalam upaya menjalin komunikasi antara entitas (Kemenhub) dengan BPK sehingga tidak hanya menjalankan kepatuhan terhadap perundang-undangan tetapi ada diskusi yang mendorong peningkatan kinerja dr entitas tersebut. Kemenhub sebagai entitas yang besar dengan lebih dari 800 satuan kerja dari Barat ke Timur Indonesia, tentu dibutuhkan upaya yang luar biasa untuk pengelolaan uang, SDM, dan asset, “jelas Anggota I BPK Agung Firman usai penyerahan IHAT IV Tahun 2015.

IHAT disusun untuk memenuhi Undang – Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penyerahan IHAT IV Tahun 2015 merupakan upaya mewujudkan fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tahun 2016 dalam meningkatkan tata kelola dan regulasi. (AH/BU/SR/JAB)