Ulasan topik terkait dengan pemberlakuan KRL Commuter Jabodetabek yang diangkat oleh mayoritas media pekan ini terkait dengan pelaksanaan penerapan uji coba operasional KRL Commuter Jabodetabek, yang kembali digelar Kamis (30/6). Pelaksanaan uji coba tersebut ternyata masih menuai sejumlah persoalan, khususnya terkait dengan keluhan sejumlah penumpang terhadap terlambatnya jadwal keberangkatan dan minimnya informasi tentang perubahan jadwal kereta. Mayoritas media cenderung mengulas perspektif ini, diantaranya adalah Jurnal Nasional, Koran Tempo, Kompas, Media Indonesia, Republika, Seputar Indonesia, Suara Karya, dan The Jakarta Post dengan dominan mengutip spokesperson dari kalangan pengguna jasa kereta api serta pejabat dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pihak operator.

Perspektif negatif terkait pemberlakukan single operation KRL Jabodetabek juga dilansir oleh Investor Daily (25/06). Kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah ini dinilai tidak prorakyat, karena jadwal perjalanan KRL ekonomi menurun hampir setengah akibat penerapan sistem tersebut. Harian ini juga mengutip pernyataan anggota Komisi V DPR Sigit Soesiantomo yang meminta Kementerian Perhubungan untuk meninjau ulang pemberlakuan single operation KRL Jabodetabek karena telah berdampak pada berkurangnya pelayanan PT KAI untuk masyarakat kurang mampu.

Sementara perspektif pemberitaan yang mengangkat soal polemik besaran tarif juga menjadi titik tekan content isu yang diusung media. PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya merevisi besaran tarif kereta rel listrik (KRL) commuter line yang akan diuji coba mulai Kamis (30/6). Kepala Humas PT KA Sugeng Priyono mengatakan, penurunan tarif berkisar antara Rp 1.500 dan Rp 3.000 dari rencana semula. Selanjutnya tarif tersebut akan diberlakukan mulai Sabtu (02/07). Keputusan tersebut diambil setelah dialog antara PT KAI, perwakilan KRL Mania, dan Komisi V DPR guna merespons tuntutan pengguna KRL agar tarif yang akan diberlakukan mulai 2 Juli nanti dievaluasi karena terlalu tinggi. Topik ini juga menjadi ulasan pemberitaan mayoritas media, seperti Jurnal Nasional, Kompas, Kontan, Koran Tempo, Media Indonesia, Republika, Seputar Indonesia, Suara Pembaruan, The Jakarta Post.

Sementara spokesperson Kemenhub tercatat dilansir oleh Suara Karya (01/07), khususnya masih terkait dengan persoalan tarif KRL. Pihak Kemenhub selaku pihak regulator dalam pernyataannya menegaskan bahwa persoalan penetapan besaran tarif tersebut merupakan ranah kewenangan PT KAI atau PT KCJ, baik dalam perhitungan maupun penetapannya. Pemerintah hanya memberikan arahan bahwa perhitungan tarif harus sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Struktur Perhitungan Tarif untuk Angkutan Penumpang.

Sementara itu, Suara Pembaruan (30/06) menurunkan ulasan opini dari dari Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, terkait dengan tuntutan pemberian subsidi (PSO) transportasi massal (KRL) oleh pemerintah. Bahasan serupa juga turut diulas oleh Bisnis Indonesia dan Investor Daily. Kedepan isu ini berpotensi kembali menguat dan mendapatkan perhatian luas dengan melibatkan semakin banyak kalangan opinion leader, khususnya para pemangku kepentingan di bidang transportasi massal. (JAB)