JAKARTA – Setelah bersusah payah Tim Satgas Covid-19 menghadang arus mudik, sekarang pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, mereka harus kembali kerja keras menghadapi fase ke-3 pengetatan pengawasan transportasi.
Upaya mengontrol arus balik ini, bukan untuk mereka yang memegang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetapi lebih ditujukan kepada para pendatang – masyarakat di daerah yang akan menyerbu Ibu Kota Jakarta pada H+2 s.d. H+7 atau tepatnya tanggal 26 Mei sampai dengan 1 Juni 2020 untuk mengadu nasib mencari pekerjaan.
Jauh hari sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan terkait arus balik – khususnya bagi pendatang, dengan berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan Satgas Gugus Percepatan Pengendalian Covid-19.
Kebijakan pengetatan pengawasan transportasi balik itu, digulirkan seiring dengan himbauan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19.
Kendati situasi pandemik Corona Virus, diakui Yuri, tidaklah mudah, tapi dia berharap masyarakat di daerah harus bisa memahami bahwa kembali ke Jakarta --yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19, justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.
Selain itu, Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, agar wabah tersebut segera berakhir.
“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Covid-19, pada Minggu (24/05).
Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan Pemprov DKI telah menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020 terkait PSBB dengan pembatasan keluar masuk Jakarta. Masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.
“Sebaiknya tunda keberangkatan bila anda tidak memiliki surat hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan negatif Rapid Test Covid-19 dari tempat keberangkatan - yang masih berlaku tidak lebih 7 hari,” tegas Anies.
Ditambah lagi, tunda keberangkatan ke Jakarta bila tidak ada tujuan yang pasti bahwa ada kerjaan/proyek yang ditangani di Jakarta. Saran Anies tersebut dimaksudkan agar upaya tim Satgas Covid-19 yang melibatkan banyak pihak dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia/gagal.
Mereka boleh datang ke Jakarta, tegas Anies, asal memenuhi ketentuan yang dijelaskan dalam Pergub No. 47 Tahun 2020, bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.
Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id, jelas dia lagi.
Pada prinsipnya memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI Jakarta yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI Jakarta.
Dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.
Senada dengan Yuri dan Anies, Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak masuk ke Jakarta – selain pengecualian atau bepergian dengan keperluan khusus/darurat, seperti tertuang Permenhub No. 25 Tahun 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat No. 9 tahun 2020
"Bagi masyarakat di daerah yang tidak memiliki keterampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo, di Jakarta, pada Sabtu (23/05).
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan itu, jelas Argo, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.
"Kita berharap agar semuanya untuk patuh dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.
Berdasarkan data terakhir dari Gugus Tugas Covid-19, kasus terkonfirmasi positif Corona Virus pada Minggu (24/5) di DKI Jakarta menjadi 6.634 setelah penambahan 119 orang. Angka tersebut menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.
Sedangkan kasus sembuh totalnya adalah 1.586, setelah ada penambahan sebanyak 22 orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal sebanyak 501.
Sedangkan jumlah orang terpapar Corona Virus secara nasional yang dirilis Pusdatin BNPB tercatat 22.271 orang, yang sembuh 5.402, dan yang meninggal 1.372. (AS/HG/CH)